Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi, M Jaelani, menyampaikan bahwa PK ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2025, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Jaelani juga mengingatkan bahwa jumlah Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkot Jambi tahun 2025 berkurang dari sepuluh menjadi sembilan, menyusul perubahan penilaian dari instansi pusat.