Misalnya Aturan yang berkaitan dengan pelaku Anak maka diterapkan Pengadilan Anak. Sehingga seluruh mekanisme hukum acara pidana umum dapat dikesampingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengadilan Anak.
Selanjutnya Asas Lex Posterior sering disandingkan dengan lex posterior derogat legi priori. Pada prinsipnya asas ini yang sederajat/sejajar mengatur aturan baru menghapuskan peraturan yang lama.
Advokat. Tinggal di Jambi