1. Memastikan pelaksanaan SPMB yang berintegritas dengan mengutamakan prinsip objektif, transparan, akuntabel, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
2. Memastikan pelaksanaan SPMB berbasis teknologi informasi yang bersih dan berkualitas, tepat waktu, bebas pungutan liar dan gratifikasi.
3. Memastikan pelaksanaan SPMB berjalan kondusif, aman dan tertib, bebas intervensi yang menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik.