Kelima, waktu penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu dimulai setelah shalat Idul Adha hingga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak sah sebagai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan biasa.
Nah, itu lah syarat hewan kurban yang harus benar-benar diperhatikan. Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha.