Rasain! Polres Bungo Amankan 9 Mobil Pelansir BBM Subsidi di SPBU, 7 di Antaranya Isuzu Panther

Kamis 15-05-2025,23:40 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tambah Kapolres.

Perlu diketahui, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. 

Pemandangan serupa juga tak jarang terjadi di Kota Jambi. Banyak kendaraan kerap antri sampai malam di SPBU. Kendaraan ini pun didominasi oleh truk, dan mobil Isuzu Panther.

Kategori :