Nah para pelaku ini pun bekerjasama untuk melakukan penggelapan. Misal, setelah tamu makan maka pelaku akan menghitung berapa total biaya yang harus dibayar.
BACA JUGA:Ini Dia Calon Tunggal Ketua Umum Pengprov Perbakin Jambi, Peluang Aklamasi Terbuka
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Cinta dan Karier Meningkat
Nah, data yang dimasukkan ke dalam laporan tidak sesuai dengan fakta. Misal yang dilaporkan seharusnya Rp500 ribu, yang dibuat tidak sampai nilai tersebut.
"Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan Tablet. Nah di sini permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen," kata Kombes Boy.
Aksi ini sudah mereka lakukan cukup lama. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga.
Armen selaku pemilik restoran, mendapat laporan dari salah seorang pegawainya perihal masalah tersebut. Setelah ditelusuri, awalnya diketahui bahwa Viola telah melakukan penggelapan sampai Rp20 juta.
BACA JUGA:Ya Ampun! Teller BNI Palembang Umroh Pakai Uang Korupsi
Mendapati fakta ini, penggelapan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung.
"Personel kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan 3 orang karyawan Restoran AC Andoenk," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Ketiganya bakal dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.