Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bungo dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun .
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Ditakuti, Ada Scorpio dan Aries
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Hari Minggu 13 April 2025, untuk Jambi, Sumsel dan Lampung
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika mengetahui informasi yang mencurigakan.