JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov Jambi telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan gaji para honorer Pemprov Jambi tetap dibayarkan hingga Maret 2025.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi telah menerbitkan surat edaran khusus untuk tenaga honorer yang belum PPPK dan belum masuk database.
"Kami membuat surat edaran untuk tenaga honorer teramat khusus yang belum PPPK, kami buat kebijakan untuk bisa direalisasikan sampai bulan Maret dahulu," katanya.
BACA JUGA:Tegas! Daerah Ini Melarang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi Menanti Pelanggar
BACA JUGA:SPKLU PLN S2JB Siap Layani Pemudik Ramadhan dan Idul Fitri, Begini Cara Cari Lokasinya
Kebijakan ini diambil sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sudirman mengakui bahwa kebijakan awal pemerintah pusat lebih memprioritaskan PPPK dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database.
"Yang tidak masuk dalam database belum bisa terakomodir. Oleh karena itu kita untuk sementara membuat surat edaran untuk membayar sampai dengan bulan Maret 2025 ini sambil nanti kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sudirman juga menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji honorer di beberapa daerah. "Perintah membayar itu baru keluar pada tanggal 14 Februari 2025, jadi sedikit ada keterlambatan dan kemudian kita tindak lanjuti," sebutnya.