Tegas! Daerah Ini Melarang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Sanksi Menanti Pelanggar

Jumat 14-03-2025,14:43 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran. Pelanggar akan dikenakan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan ini seusai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu. "Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," tegasnya.

Pramono menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri, dan saat penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

"Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali," ujarnya.

BACA JUGA:SPKLU PLN S2JB Siap Layani Pemudik Ramadhan dan Idul Fitri, Begini Cara Cari Lokasinya

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Keandalan Listrik Selama Ramadhan dan Idul Fitri, PLN UID S2JB Laksanakan Apel Gelar Mater

Jenis sanksi yang akan diberikan akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya dan menciptakan perjalanan mudik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pasal 2 Ayat 4 dan Pasal 13 Ayat 2 dan 3.

Aturan ini menegaskan, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan di luar dinas, termasuk mudik, dilarang.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, PLN UID S2JB Nyalakan Listrik 117 Pelanggan Prasejahtera GRATIS!

BACA JUGA:Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Awards

Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik berlaku sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Kategori :