Kejari Muba Tahan Pengusahan Ternama Palembang H Alim, Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Betung-Tempino

Senin 10-03-2025,20:24 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Tersangka HA dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal," kata Roy.

Surat ini, guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino - Jambi.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Tembesi di Batanghari Terendam Banjir Luapan Sungai Batanghari, Warga Butuh Bantuan!

BACA JUGA:Mendorong Percepatan Participating Interest (PI) Migas

Mereka mengetahui bahwa H Alim bukanlah pemilik sah tanah tersebut, sesuai dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah. Diduga ada permufakatan jahat untuk memalsukan dokumen dan menghambat pembangunan jalan tol.

"Jadi HA dan AM serta ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah olah milik PT SMB," tegas Roy.

Kejari Muba tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan.

"Ya tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti keterlibatan akan kita pinta pertanggungjawaban bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar Roy.

Kategori :