Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan sebagian lagi masuk ke rekening istri AZ.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 24 Februari 2025, AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ia disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Tag: Korupsi Kejari Landak, Kasi Intel Kejari Landak, Suap Rp11,5 Miliar, Robot Trading Fahrenheit, Kejati DKI Jakarta, Penangkapan Jaksa, Korupsi Jaksa, Berita Korupsi, Jaksa Korupsi, Kejari Landak.