Pajak Pembelian Emas Batangan
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Investasi Emas yang Menguntungkan
Kenaikan harga emas ini menjadi indikasi bahwa investasi emas masih menjadi pilihan yang menguntungkan.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, pastikan untuk selalu memantau perkembangan harga emas terbaru.