Minyak Ilegal dari Senami, Rencananya Bakal Diolah di Bayat Sumatera Selatan

Jumat 28-02-2025,17:38 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengambil alih kasus sumur minyak alias illegal drilling, pasca penertiban besar-besaran di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dalam operasi illegal drilling di Senami ini, ada 2 orang yang diamankan. Keduanya berinisial AP selaku pemolot (penambang) dan MW selaku sopir.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Minyak ilegal dari Senami ini, nantinya akan dibawa ke tempat pengolahan minyak di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Banjir di Sarolangun Mulai Surut, Polisi Bantu Bersih-bersih Masjid Desa

BACA JUGA:Pemkot Jambi Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Begini Rinciannya!

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Jumat 28 Februari 2025.

"Tujuan minyak yang diangkut yaitu ke tempat pengolahan minyak di Desa Bayat," kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah melakukan operasi gabungan untuk penertiban sumur minyak ilegal di Senami, Kabupaten Batanghari.

Pada tanggal 24 Februari 2025, polisi mengamankan 1 sepeda motor Honda Revo hitam, yang digunakan sebagai mesin penarik pipa canting besi.

BACA JUGA:Banjir Landa Kabupaten Sarolangun, Polsek Limun Ikut Terendam, Kapolres Sarolangun Cek Titik Banjir

BACA JUGA: 5 Rempah Alami Ini Terbukti Ampuh Membantu Turunkan Berat Badan! Sudah Coba?

Lalu 1 buah pipa canting besi, 1 rol tali tambang, 1 katrol.

Lalu, 1 jerigen kapasitas 35 liter berita minyak, 5 tedmon kapasitas 1.000 liter berisi minyak, 1 mesin sedot dan 2 selang.

Kemudian pada kegiatan di tanggal 25 Februari 2025, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 truk Mitsubishi Colt Diesel, BH 8025 ZV.

Kategori :