Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU di Kabupaten Bungo, Ini Lokasi TPS nya

Senin 24-02-2025,21:39 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Hasil pemungutan suara ulang tersebut kata hakim, akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah.

Pemungutan suara ulang ini, harus dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Kategori :