KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Sungai Penuh geledah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Senin 24 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Sungai Penuh menyita sejumlah dokumen dari Dishub Kabupaten Kerinci.
Ada sebanyak 180 dokumen dalam bentuk berkas, serta dokumen dalam bentuk elektronik yang disita Kejari Sungai Penuh.
Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh menjelaskan, penggeledahan memang dilakukan di Dishub Kerinci.
BACA JUGA:Warga Pondok Meja Ngadu Soal Gas LPG 3 Kg dan Angkutan Batu Bara ke Sy Fasha
BACA JUGA:Ini Cara Tampil Pede Bicara di Depan Umum, Memberi Penjelasan yang Lantang
“Ya, penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan untuk mendapat beberapa dokumen, dan kita berhasil mengamankan 180 dokumen dari dinas perhubungan,” jelasnya.
Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan karena saat ini Kejari sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak awal Februari 2025,” jelasnya. Pada tahun 2023, pengerjaan PJU di Dishub Kerinci ini menelan anggaran Rp5,4 miliar.
Sejauh ini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Sinsen Serahkan 1 Unit Sepeda Motor Honda kepada Pemenang Doorprize Honda DBL Jambi Series 2025
"Kita sedang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen dan untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Untuk tersangka belum masih belum ada, termasuk untuk kerugian negara juga belum ada.
Sementara itu dari informasi yang diterima, ruangan yang digeledah adalah ruangan kepala dinas dan juga kabid- kabid. Terlihat ada beberapa boks dokumen yang berhasil disita.