"Mereka semua mengakui perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, saat dikonfirmasi Sabtu 15 Februari 2025.
Untuk memperyanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari ketiganya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksi mereka yang belum dijual.