Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.
Kerugian ini terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Cek, Ini Informasi Harga Emas Hari Ini, Kamis 13 Februari 2025
BACA JUGA:Stres Berat? Coba Teknik Sederhana Ini, Dijamin Hidup Lebih Bahagia!
Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan putusan tersebut, Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan hukuman yang lebih berat ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.