Dalam penyelidikan, polisi telah menangkap satu tersangka, yakni Fajar Abdul Rohman Setio (27), warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Stres Berat? Coba Teknik Sederhana Ini, Dijamin Hidup Lebih Bahagia!
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: AC Milan Tumbang 0-1 di Markas Feyenoord, Misi Berat di Leg Kedua!
Kemudian, pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal kawasan Tahura Senami.
Dari hasil penyelidikan penyidik kepolisian, banyak sumur minyak yang tidak terjaga akibat upaya penertiban oleh Polres Batanghari dan Pemda Batanghari.
Akibatnya, minyak mentah mengalir ke sungai kecil di sekitar Tahura Senami.
"Diduga api berasal dari aliran sungai, karena ada warga yang membuang api sembarangan. Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran meluas ke area sekitar," jelasnya.
BACA JUGA:Gagal Salurkan Dana Desa, 3 Desa di Jambi Ini Tetap Terima Jatah 2025
BACA JUGA:200 Peserta Seleksi PPPK di Kota Jambi Gagal, Ini Penyebabnya
Hingga kini, aparat masih memburu para pemilik sumur minyak ilegal yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.