Ternyata, di dalam perjanjian sewa tersebut terdapat klausul yang secara tegas alat hanya digunakan untuk pembukaan lahan atau pembukaan kebun atau steking, dan alat tersebut tidak boleh untuk digunakan diluar kesepakatan perjanjian.
BACA JUGA:Bos Kompas Heran dengan Alwi Hamu
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Jepang, Solusi Praktis Berinternet di Negeri Sakura
Saksi juga menunjukkan dokumen tersebut sebagai bukti. Selain Zulkifli, 2 saksi lainnya, Suherdianto dan Safrudin, turut memberikan keterangan serupa tentang penipuan yang mereka alami.
Mereka mengaku merasa tertipu karena tidak mengetahui bahwa alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan PETI.
Sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Proses hukum ini masih berlanjut, dan masyarakat Bungo terus menantikan hasilnya.