Simak, Ini Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Ampar Sudah Berlaku

Jumat 17-01-2025,13:46 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

RIAU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hutama Karya telah mulai menerapkan tarif baru jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar, sejak 15 Januari 2025 pukul 22.00.

Tarif baru jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Ampar ini, dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Tarif baru jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Ampar ini, disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

Kata dia, bahwa selama 1 bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang. 

BACA JUGA:Tekuk Kabupaten Bungo dengan Skor 4-0, Kabupaten Merangin Melaju ke Final Gubernur Cup 2025

BACA JUGA:Kapolda Jambi Bahas Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan dengan Kepala BPOM Jambi

Selain itu, dilakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

Pihaknya berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. 

"Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya. 

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Pekanbaru – XIII Koto Kampar, berikut besaran tarifnya: 

BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Oknum PNS Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan ke Siswa SMP? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Waduh, Harga Harga Sawit Jambi Turun, Ini Tips Memilih Bibit Sawit yang Bagus

1. Pekanbaru - Bangkinang

Golongan I: dari Rp33.500 menjadi Rp44.000.

Golongan II dan III: dari Rp50.600 menjadi Rp66.000.

Kategori :