MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Dinas PMD Tebo Abdul Malik meminta (kepala desa) kades di Kabupaten Tebo tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Pastikan para kades memahami aturan dan mekanismenya dengan baik, sehingga tidak melanggar aturan (ADD)," ujar Malik.
Jika perlu lanjut Malik, Dinas PMD Tebo harus sering-sering melakukan sosialisasi aturan penggunaan ADD tersebut, sehingga sebanyak 122 orang Kades di Tebo menguasai aturan-aturan dan mekanisme penggunaan dana desa itu.
‘’Makanya nanti para kades dalam penggunakan ADD, perlu mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga tidak ada kades yang berani melanggar aturan, apalagi tahun 2025 ini DD dan ADD kita naik beberapa persen," terang Malik.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Sarolangun Berkode R3? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Oleng dan Jatuh ke Jurang di Kabupaten Batanghari
Lanjut Malik, besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 meningkat, dibandingkan tahun 2024 lalu.
"DD naik 2,7 persen dan ADD naik, 7,3 persen," ungkapnya,
Menurutnya, DD tahun 2024 Tebo mendapatkan DD Rp110 miliar namun di tahun 2025 naik menjadi Rp113,6 miliar. Sedangkan ADD tahun 2024 Rp68,9 miliar namun tahun 2025 Rp73 miliar lebih.
Peningkatan DD dan ADD ini, disebabkan meningkatnya pendapatan negara dan daerah. "Pasalnya, DD bersumber dari APBN dan ADD bersumber dari APBD Kabupaten, jadi kita berharap para kades tidak bermain main dengan anggaran ini," kata dia.