HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA:Jadi Kapolresta Jambi, Ini Kata Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar
BACA JUGA:Inter Milan Menang Tipis Atas Venezia, Jay Idzes Tampil Gemilang!
Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.