"Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM)," katanya.
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tempel Ketat Bayern Muenchen di Puncak Klasemen Liga Jerman
BACA JUGA:Jangan Percaya! Marak Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil Kota Jambi
Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya yakni AL yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel tersebut.
"Kami menahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan agar tidak melarikan diri," katanya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka menambahkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.