JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hasto Kristiyanto jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap Harun Masiku.
Tapi ternyata, KPK tak hanya menetapkan Hasto Kristiyano jadi tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku ini.
Oleh KPK, Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Terkait Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Bekas Rumah Dinas Sekda Kerinci Terbakar, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Kata dia, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan.
"Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo Budiyanto.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Natal 2024 di Jambi, Wakapolda Jambi Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin
BACA JUGA:Polisi dan Denpom Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.