Sebab apabila kendaraan Anda kedapatan tidak lulus uji emisi, maka bisa terkena sanksi denda sebesar Rp500.000 untuk kendaraan roda empat, dan sanksi denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Tak Perlu Sedih, Timnas Indonesia Memang Tak Pantas Lolos ke Semifinal
Denda tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286, UU No 22 Th. 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Syarat Lolos Uji Emisi
Untuk lokasi uji emisi, Anda bisa melakukan pengujian di Kantor Provinsi DKI Jakarta atau bengkel yang sudah terintegrasi dengan program uji emisi dari pemerintah.
Agar kendaraan Anda bisa lolos uji emisi maka Anda perlu melakukan perawatan dan servis secara rutin seperti servis di bengkel.
Kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi harus memenuhi persyaratan berikut ini:
BACA JUGA:Jay Idzes Tampil Gemilang Saat Venezia Kalahkan Cagliari 2-1, Gol-Gol Menarik di Serie A!
BACA JUGA:Real Madrid Singkirkan Barcelona dari Peringkat 2 Setelah Kemenangan 4-2 atas Sevilla
1. Mobil bensin
Untuk mobil keluaran tahun 2007 ke bawah, maka kadar karbon monoksida (CO) yang dihasilkan harus di bawah 3%.
Sedangkan untuk mobil keluaran tahun 2007 ke atas, maka kadar karbon monoksida yang dihasilkan harus di bawah 1,5%.
2. Mobil diesel
Untuk mobil keluaran tahun 2010 ke bawah dan memiliki berat di bawah 3,5 ton, maka kadar ketebalan adapun (opasitas) harus di bawah 50%.
Sedangkan mobil keluaran tahun 2010 ke atas dan memiliki berat 3,5 ton, harus memiliki kadar opasitas di bawah 40%.