4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Dibuka Jelang Libur Nataru, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Minggu 22-12-2024,12:15 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Memasuki puncak arus Libur Nataru (Natal 2024 dan Tahun Baru 2025), PT Hutama Karya (Persero) akan membuka fungsional 4 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai Minggu 21 Desember 2024.

Langkah membuka 4 ruas Jalan Tol Trans Sumatera menjelang puncak Libur Nataru ini bertujuan untuk memberikan solusi terhadap peningkatan volume kendaraan yang diperkirakan terjadi selama periode liburan.

4 ruas jalan tol yang akan dioperasikan secara fungsional selama Libur Nataru:

1. Jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum - Padang Tiji sepanjang 24,67 km; 

2. Jalan tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat sebagian Seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura sepanjang 10,15 kilometer; 

BACA JUGA:Kenapa Ventilasi AC Begitu Penting? Inilah 5 Manfaat Utamanya untuk Kesehatan dan Efisiensi Energi

BACA JUGA:Bukan Cuma Genetika! 5 Makanan yang Bikin Bokong Besar, Harus Dihindari!

3. Jalan tol Binjai – Langsa Seksi 3 Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sepanjang 19 kilometer; 

4. Jalan tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin (Pacin) sepanjang 36,6 kilometer. 

Keempat ruas tol ini akan dibuka dengan ketentuan khusus untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama difungsionalkan.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa pengoperasian secara fungsional keempat ruas tol ini diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.

Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km/jam. 

BACA JUGA:Drama Menegangkan! Atletico Madrid Tumbangkan Barcelona 2-1 di Menit Akhir

BACA JUGA:Napoli Rebut Kembali Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Genoa 2-1

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas. 

Kategori :