Mulai 1 Januari 2025 Netflix dan Spotify Akan Dikenakan Tarif PPN 12 Persen Oleh Dirjen Pajak

Senin 16-12-2024,21:04 WIB
Reporter : Puji
Editor : Puji

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan film dan musik termasuk platform-platform seperti Netflix dan Spotify, akan meningkat menjadi 12 persen mulai tahun 2025. 

Dengan kenaikan ini, harga berlangganan layanan digital serupa dipastikan akan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Konfirmasi mengenai keputusan ini datang langsung dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya]," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Langkah ini sejalan dengan amanah yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

BACA JUGA:Review Film Thriller Netflix Bertajuk Carry On Yang Disutradarai Oleh Jaume Collet-Serra

BACA JUGA:Sinopsis Film Korea Secret: Untold Melody dan Jadwal Tayangnya

“Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen," kata Airlangga dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12). Airlangga menyatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0 persen untuk barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," tandasnya.

Kategori :