JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pegawai toko roti berinisial D menjadi korban penganiayaan di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kejadian ini bermula saat anak pemilik toko, berinisial GSH, meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
"Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2024.
Penolakan korban memicu kemarahan pelaku hingga melempar kursi, menyebabkan luka sobek di kepala dan cedera di bahu korban.
Kasus yang terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut menjadi viral setelah video insiden beredar di media sosial. Kepala korban terlihat berdarah akibat lemparan kursi.
"Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban. Mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ujarnya.
BACA JUGA:Kisah Dedy Mandarsyah: Pejabat BPJN Kalbar yang Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri
BACA JUGA:Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas: Temukan yang Sesuai dengan Anda
Polisi memastikan laporan sudah diterima pada 18 Oktober 2024 dan penyelidikan dilakukan sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa empat saksi telah diperiksa, termasuk korban, pelaku, teman korban yang bekerja sebagai karyawan toko, dan orang tua pelaku.
"Empat saksi yang sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Sabtu 14 Desember.
"(Saksi yang sudah diperiksa: Terlapor, korban) teman korban (karyawan), orang tua Terlapor," sambungnya.
Polisi terus mengusut kasus tersebut dan menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan kepada korban.