JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nama Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini jadi perhatian usai terlibat secara tidak langsung dalam kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).
Insiden ini berawal dari protes anaknya, Lady Aurelia Pramesti, terhadap jadwal piket yang dianggap berat, hingga berujung penganiayaan terhadap rekan koasnya, Luthfi.
Dedy, yang juga pejabat Kementerian PUPR, memiliki kekayaan senilai Rp9,4 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023.
Harta itu mencakup aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, mobil Honda CR-V 2019 seharga Rp450 juta sebagai hadiah, serta kas dan setara kas Rp6,7 miliar. Kekayaannya naik sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya, yakni Rp8,9 miliar.
BACA JUGA:Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas: Temukan yang Sesuai dengan Anda
BACA JUGA:MBTI: Memahami Kepribadian dengan Myers-Briggs Type Indicator
Kasus ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada harta Dedy. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan pihaknya telah memulai analisis awal terhadap laporan kekayaan Dedy untuk memastikan keabsahannya.
"Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak," ucap Herda, Sabtu 14 Desember.
Kasus penganiayaan itu sendiri bermula saat ibu Lady mengundang Luthfi ke sebuah kafe di Palembang untuk membahas jadwal piket. Dalam pertemuan tersebut, FD, sopir keluarga, memukul Luthfi karena tidak senang dengan sikap diamnya.
"Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo.
BACA JUGA:Misteri dan Intrik di National Treasure: Book of Secrets
BACA JUGA:Zodiak yang Terkenal Paling Hemat dan Pandai Mengelola Uang
Insiden itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial, memicu perhatian publik dan penegak hukum. Saat ini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini membuka perbincangan tentang hubungan antara kekuasaan, kekayaan, dan keadilan, sekaligus menyerukan transparansi dalam penanganan hukum.