
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.