Berkas Perkara Kasus Video Mesum 'Enak Yank' Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Senin 25-11-2024,14:16 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT,CO.ID - Setelah sempat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus video mesum 'enak yank', penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Perkembangan kasus video mesum 'Enak Yank' ini, disampaikan oleh Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Senin 25 November 2024.

"Sudah P19, berkas sudah diserahkan," kata AKBP Reza, terkait kasus video mesum 'Enak Yank'.

Ini artinya, penyidik menunggu keterangan dari JPU Kejati Jambi. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' akan segera dilimpahkan ke Kejati Jambi beserta barang buktinya.

BACA JUGA:Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI

BACA JUGA:Mengontrol Tensi Darah: Tips dan Cara Efektif Menjaga Kesehatan Jantung

Sebaliknya, jika jaksa mengembalikan berkas, maka penyidik akan melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

Seperti diketahui, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi memperpanjang masa penahanan 2 pemeran video mesum 'Enak Yank'.

Perpanjangan penahanan 2 tersangka yang merupakan pemeran video mesum 'Enak Yank' itu, hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.

Informasi perpanjangan penahanan 2 tersangka yang merupakan pemeran video mesum 'Enak Yank' itu, disampaikan Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan

BACA JUGA:Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda

AKBP Reza mengatakan bahwa, kedua tersangka belum dilimpahkan ke jaksa, dan masa penahanan terhadap dua orang tersangka pemeran video mesum tersebut diperpanjang.

"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KN dan MA telah ditahan selama 20 hari di rutan Mapolda Jambi sejak Rabu, 9 Oktober 2024, usai diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kategori :