Pemerintah juga akan memberlakukan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan dan mendorong produsen menciptakan produk rendah gula.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 244,2 triliun, salah satunya berasal dari MBDK. Dampaknya, harga minuman manis di pasaran akan semakin mahal, menambah beban pengeluaran masyarakat.
Dengan berbagai rencana kenaikan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan strategi finansial yang matang. Mengelola pengeluaran dengan bijak dan meningkatkan kesadaran terhadap dampak kebijakan ekonomi menjadi kunci menghadapi tantangan di tahun 2025.