MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan viral di media sosial (medsos) instagram, terkait gudang yang menyimpan minuman keras, di KM 13 RT 12 Pondok Meja, Kabupaten Batanghari, yang masih dalam wilayah hukum Polda Jambi.
Dalam akun @infoseputar_jambii, terlihat foto dua unit ruko yang disebut-sebut menyimpan miras ilegal itu, dalam keadaan tertutup. Di ruko tersebut, tergantung spanduk yang berisi tulisan nama sebuah PT.
Masih dalam caption akun tersebut menyebutkan, bahwa sebelum lebaran gudang tempat menyimpa miras tersebut sempat digerebek oleh polisi.
Sampai sekarang menurut tulisan admin, belum ada kelanjutan dalam kasus tersebut. Dan gudangnya masih beroperasi sampai hari ini.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penjual Sabu di Bungo, Amankan 25 Paket Siap Edar
BACA JUGA:Kandidat Belum Datang, Massa Sudah Padati Lokasi Kampanye Jumiwan - Maidani
"Barangnya yang legal hanya +/-10 % . Yg ilegal yg tidak ada izin edar & tanpa dokumen itu 90%.. barang sdh beredar di Jambi terutama cafe dan bar," tulis admin dalam caption.
Masih dalam caption, menurut keterangan warga bahwa pengurus gudang itu bernama Aditanto.
"Kantor marketingnya , baru pindah jl Ki bajuri, sederetan .dengan PT W*S," sebut caption tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Ansori, mengatakan bahwa sepengetahuan mereka bahwa gudang tersebut memiliki izin operasi. "PT nya resmi. Ada izinnya," kata dia.
BACA JUGA:FGD yang Membahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967
BACA JUGA:Lagi Merencanakan Liburan? Inilah Fasilitas di Rest Area Tol Semarang Solo KM 429, Nyaman Banget
Menurutnya, pihaknya juga sudah turun ke lapangan. Terkait status minuman di dalam gudang tersebut, dia mengatakan bahwa itu kewenangan dari Bea Cukai.