Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025: Kebijakan Baru yang Harus Dipahami

Kamis 21-11-2024,09:15 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia berpotensi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pengaturan evaluasi sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk manfaat dan tarif pelayanan yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.  

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa evaluasi tarif, manfaat, dan iuran akan dilakukan sesuai regulasi.

Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.  

Menurutnya, evaluasi ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti inflasi yang memengaruhi biaya kesehatan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan kondisi politik.

BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid III dan Peningkatan PPN: Kontroversi Kebijakan Pajak Indonesia 2025

BACA JUGA:Mengenal Penyebab Sakit Kepala Mendadak dan Penglihatan Kabur Menurut Penelitian Medis

Iya bisa naik bisa tetap. Ini, kan, skenario. Namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya," tegas Ghufron.

"BPJS itu kita tidak ingin defisit dan kita ingin membayar itu sesuai dengan harga. Kalau ada inflasi, setiap tahun, kan, inflasi. Di bidang kesehatan itu tertinggi dibanding inflasi tempat lain, tentu itu dihitung," imbuhnya.

Hingga transisi kebijakan pada 2025, aturan terkait iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema berikut:  

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.  

2. Pekerja Penerima Upah (PPU): 

   - Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta menyetor 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

BACA JUGA:Warga 11 Dusun di Kecamatan Tanah Tumbuh Solid Menangkan Jumiwan - Maidani

BACA JUGA:Mengenal Gula Darah: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menjaganya

Kategori :