JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada para anggota dewan atas dedikasi yang ditunjukkan melalui kerja Badan Anggaran DPRD dalam menyusun dan menetapkan Anggaran 2025.
Kolaborasi erat antara DPRD dan pemerintah daerah ini menggambarkan komitmen yang kuat untuk memajukan Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa malam 12 November 2024.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas laporan Badan Anggaran dan keputusan dewan yang telah kita simak bersama. Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2025 dihadapkan pada tantangan besar. Peningkatan kebutuhan belanja daerah, tuntutan perbaikan kinerja, serta kewajiban memenuhi standar pelayanan minimal dan beberapa pengeluaran wajib (mandatory spending) belum sejalan dengan pertumbuhan pendapatan yang signifikan,” ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 diperlukan kesatuan pemahaman untuk merancang program yang terarah guna mendukung pencapaian target strategis daerah, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Tetapkan KUA-PPAS 2025 dengan Anggaran Rp 4,47 Triliun
BACA JUGA:Surat Edaran Penghentian Bansos Mulai Diedarkan Hari Ini
“Kami memahami bahwa menyatukan pandangan adalah tantangan tersendiri, sehingga kebijakan yang dihasilkan mungkin tidak memuaskan semua pihak. Namun, kita perlu bersikap bijaksana dan menyadari banyaknya pengeluaran wajib di tengah keterbatasan anggaran yang ada,” tambahnya.
Pjs. Gubernur Sudirman menekankan bahwa pengelolaan belanja daerah dalam APBD 2025 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. “Kita harus memiliki kesamaan pandangan bahwa alokasi anggaran setiap perangkat daerah disesuaikan dengan target kinerja pelayanan publik di setiap urusan pemerintahan, yang berfokus pada prioritas pembangunan, bukan berdasarkan pemerataan atau alokasi anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
“Laporan Badan Anggaran dan keputusan dewan malam ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2025, sekaligus menjadi pedoman langkah strategis ke depan,” lanjut Sudirman.
Ia kembali mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang tercermin dalam hasil kerja Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, penegasan ini menunjukkan komitmen kuat demi kemajuan Provinsi Jambi. “Saya meminta agar semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan perhatian serius terhadap masukan dari anggota dewan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gedung Bank Jambi Cabang Sutomo di Jambi Timur Disatroni Maling
Pada kesempatan tersebut, Pjs. Gubernur Sudirman juga mengingatkan bahwa setelah kesepakatan KUA PPAS, tahap pembahasan Ranperda APBD harus segera dimulai. “Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD ‘wajib’ menyetujui rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Artinya, kita hanya memiliki waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan semua tahapan pembahasan RAPBD 2025,” jelasnya.
“Ketepatan waktu dalam penetapan APBD juga menjadi perhatian Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), karena keterlambatan dalam proses ini dapat menunjukkan potensi risiko korupsi yang harus dihindari. Semua pihak perlu memperhatikan jadwal pembahasan secara ketat agar RAPBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.