Gandeng BKN, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara

Senin 11-11-2024,19:58 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

Jambi - JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih didampingi Sekda A Ridwan dan Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, membuka kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada 27 November mendatang, bertempat di Aula BKPSDMD, Senin 11 November 2024.

Sebagai peserta pada kesempatan itu, para Sekretaris Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Sub urusan Kepegawaian pada Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi. Dengan menghadirkan dua orang Narasumber, Prima Sepriza selaku Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII dan Walter M Simamarta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Regional VII. 

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk periode masa jabatan tahun 2025-2029 perlu mendapatkan perhatian bersama oleh ASN yang bertugas dilingkup Pemerintah Kota Jambi. 

"Sebagai bagian dari penyelenggara negara merupakan kewajiban kita bersama untuk menyukseskan rangkaian proses Pilkada Serentak tahun 2024, dari awal hingga akhir. Di satu sisi, juga harus menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi, agar dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, terutama di lingkungan masing-masing dengan menunjukkan ketidakberpihakan atau netralitas selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:Ratusan Penggerak Ekonomi Rakyat Berjuang Bersama UMKM Bungo JADI SMART

BACA JUGA:Ribuan Peziarah Khusyu' Ikuti Rangkaian Haul Ke-272 Al-Habib Husein Bin Ahmad Baraqbah di Jambi

Sri menegaskan, Pemerintah Kota Jambi memiliki komitmen terkait untuk menjaga netralitas ASN karena pada hakikatnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dan penyedia pelayan publik tidak boleh terdistraksi, dipengaruhi dan mempengaruhi siapapun untuk kepentingan yang bersifat politis.

"Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 merupakan pedoman untuk ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Jambi," tegasnya. 

"Sebagai Penyelenggara negara harus bebas dari intervensi golongan, kepentingan, serta dilarang untuk terlibat dan memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam berbagai bentuk. Karena sesuai prinsip yang mengharuskan ASN menjalankan tugas dan fungsi secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu," lanjutnya. 

Prinsip netralitas ASN, kata Sri, merupakan dasar pemberian pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. "Itu sebabnya netralitas ASN memiliki pemaknaan dan spektrum yang luas karena posisi penyelenggara negara bersifat berkelanjutan dan tidak dibatasi oleh masa jabatan sebagaimana halnya jabatan politik," katanya. 

BACA JUGA:Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka

BACA JUGA:Jalan Santai dan Senam Sehat BBS-JUN Dan SSB Meriah

"Saya berharap, seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi dapat menjadi contoh yang ideal dalam mempraktikkan netralitas. Menjadi insan-insan yang bijak dan berpikir secara komprehensif sebelum berkomentar atau mengeluarkan pendapat yang berpotensi menunjukkan adanya keberpihakan atau justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. 

"Gunakan media sosial sebagai jejaring interaksi digital dengan dewasa dan penuh tanggungjawab dengan tidak membuatkan pemposan (thread posting), memberikan komentar (comment), menyukai (like) dan membagikan (share) hal-hal terkait politik praktis, terutama Pilkada Tahun 2024 ini," sambungnya. 

Lebih lanjut, terkait sanksi, Sri juga menyebut akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dan mengindahkan himbauan serta poin-poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Netralitas ASN dan Non ASN.

Kategori :