JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus fokus terhadap penanganan judi online di Provins Jambi.
Tak hanya pelaku judi online yang dikejar, pihak-pihak yang mendukung aktivitas ini pun tak luput dari jeratan hukum.
Baru-baru ini, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 2 orang terkait kasus judi online.
Kedua pelaku ini, terlibat gara-gara ikut mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) mereka, yaitu Instagram.
BACA JUGA:Kegiatan Sederhana yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh secara Alami
BACA JUGA:TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh
Salah satunya adalah perempuan, yang merupakan influencer Jambi. Sementara satu lagi adalah pria, adalah admin medsos Instagram.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Jambi.
"Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online," kata dia, saat dikonfirmasi Rabu 6 November 2024.
Lanjutnya, kedua orang ini terpantau oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah ikut mengendorse judi online di medsos mereka.
BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Hama Dapur Selamanya
BACA JUGA:Sekjend IMKS Sebutkan Kondisi Kerinci Saat Ini Sangat Memprihatinkan
Si pria diamankan pada 30 Oktober 2024 lalu, sementara sang wanita yang merupakan influencer diamankan 4 November 2024.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Polda Jambi juga menangkap seorang selebgram Jambi yang nekat mengendorse situs judi online.
Selebgram Jambi berinisial CS itu, melakukan endorse terhadap salah satu situs judi online.