JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, membenarkan ada 1 tersangka yang ditahan, terkait jaringan Helen bos narkoba di Jambi.
Tersangka ini kata dia, mengelola bisnis haram yang lain yaitu perjudian alias judi togel, dengan memutar uang hasil penjualan narkoba oleh Helen dan antek-anteknya.
"Ini dalam kasus perjudian (togel). Polda Jambi mengamankan 1 orang tersangka berinisial L," kata Kombes Andri, di Polda Jambi, Jumat 18 Oktober 2024.
Informasi yang didapat, L sendiri adalah Lohan, usia 48 tahun warga Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Jokowi Minta Maaf pada Jajaran Kabinet
Dari hasil pemeriksaan terhadap Lohan, Ditreskrimum Polda Jambi pun mengembangkan ke tersangka lainnya, yaitu Ameng Kumis dan istrinya, Yuni Astuti.
"Total tersangka yang diamankan Polda Jambi berjumlah 3 orang. Satu di Polda, sementara 2 lainnya di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Dari tersangka kata Kombes Andri, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 97 juta, HP sebagai media untuk melakukan judi togel, dan beberapa screenshoot.
Dalam aksinya ini, Lohan berada di puncak. Sementara Ameng Kumis bertindak sebagai sub agen. "Mereka sudah beroperasi sejak Maret 2024," kata dia.
BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Dengarkan Masukan dari Para Peternak di Kumpeh
BACA JUGA:Lantik Korcam Pelepat Dua, Jumiwan Aguza Minta Tim Berpolitik Santun
Rekening yang digunakan untuk aksi judi togel ini, adalah milik Yuni Astuti. "Dan itu diketahui oleh YA, sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya, karena turut serta," kata Kombes Andri.
Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada seseorang berinisial L, yang juga masuk dalam jaringan tindakan ilegal lainnya tersebut. "Sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi." kata dia.
Seperti diketahui, Tikui, Helen, Ameng merupakan 3 kakak beradik yang punya bisnis narkoba di Jambi. Ada juga 2 kaki tangannya, yaitu Didin dan Mengku.