
Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) agar mendapat sejumlah manfaat bagi kegiatan bisnis mereka.
Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) agar mendapat sejumlah manfaat bagi kegiatan bisnis mereka.