JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan yang cukup signifikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Salah satu kelompok yang diatur dalam ketentuan ini adalah PPPK Golongan 9, yang mencakup pegawai dengan kualifikasi Sarjana (S1).
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, hingga tunjangan hari raya.
Untuk PPPK Golongan 9 pada tahun 2024, gaji dasar berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.
Kenaikan gaji ini mencerminkan penyesuaian sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA:Tahap Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Telah Dimulai: Simak Langkah-Langkah dan Batas Waktunya
BACA JUGA:Menkominfo Ajukan Penghapusan Aplikasi Temu: Perlindungan UMKM dari Ancaman E-commerce Asing
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang akan menambah penghasilan bulanan. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Keluarga, yang nantinya diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan Pangan, diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan Fungsional, tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab di tempat kerja.
- Tunjangan Kinerja, diberikan berdasarkan kinerja individu dan organisasi.
- Tunjangan Hari Raya akan diberikan pada momen perayaan keagamaan seperti Lebaran atau Natal.
BACA JUGA:Tikui Bakal Dibawa ke Mabes Polri, Menyusul Helen si Bos Narkoba Jambi
BACA JUGA:Jokowi Dorong Pembangunan Sekolah dan Fasilitas Umum di IKN untuk ASN dan Keluarga