JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang hakim di San Francisco, James Donato, baru-baru ini mengeluarkan perintah penting yang mengharuskan Google untuk membuka akses yang lebih luas bagi pengguna HP Android dalam mengunduh aplikasi dan melakukan transaksi di luar Google Play Store.
Perintah ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang diambil oleh juri dalam kasus yang melibatkan Google dan Epic Games, pengembang di balik video game terkenal, Fortnite.
Dalam putusannya, Donato menetapkan bahwa selama tiga tahun ke depan, Google tidak dapat lagi melarang penggunaan metode pembayaran alternatif dalam aplikasi.
Selain itu, pengguna akan diizinkan untuk mengunduh toko aplikasi lain di luar Google Play Store. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar aplikasi.
Donato juga melarang Google membayar produsen ponsel untuk memastikan Play Store diinstal sebagai aplikasi bawaan.
BACA JUGA:Manfaat Nasi Merah untuk Kesehatan Tubuh: Pilihan Sehat untuk Gaya Hidup Lebih Baik
BACA JUGA:Penyebab Kutu dan Cara Efektif Mengatasinya
Model bagi hasil antara Play Store dan distributor aplikasi lainnya juga tidak diperbolehkan di masa mendatang.
Menyusul keputusan tersebut, Google mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding, yang berarti perintah tersebut belum akan berlaku hingga ada keputusan dari pengadilan yang lebih tinggi.
Google menyatakan bahwa meskipun perubahan ini mungkin menyenangkan Epic, ada potensi dampak negatif bagi konsumen, pengembang, dan produsen ponsel.
CEO Epic Games, Tim Sweeney, menyambut positif keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah besar menuju ekosistem Android yang lebih kompetitif.
Dia menyatakan bahwa sekarang pengembang aplikasi memiliki waktu hingga tiga tahun untuk menciptakan alternatif yang lebih baik bagi pengguna, sehingga Google tidak dapat lagi membatasi akses mereka.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tewas di Tempat! Kecelakaan Motor di Talang Duku Muaro Jambi
BACA JUGA:Cabup Jumiwan Aguza Kenang Masa Kecil Bermain di Danau Buluh, Ratusan Warga Langsung Teriak JADI
Hakim Donato juga memerintahkan agar Google dan Epic menunjuk komite yang terdiri dari tiga orang untuk mengawasi pelaksanaan perintah tersebut, yang akan mulai berlaku pada 1 November 2024.