Ditreskrimum Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Karno Selama 3 Jam

Rabu 02-10-2024,19:48 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Rabu sore 2 Oktober 2024 kembali melakukan penggeledahan rumah anggota DPRD Kabupaten Tebo, terduga pelaku penganiayaan mantan sekuriti PT SMS. 

Rumah tersebut adalah milik anggota DPRD Kabupaten Tebo, Karno, kader Partai Gerindra, yang saat ini juga sebagai Juru Kampanye Aston.

Tampak beberapa personel kepolisian dari Polda Jambi keluar masuk dari rumah anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk mengambil sesuatu dari mobil.

Usai menggeledah rumah Karno, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan hal yang sama ke rumah orang tua Karno, di samping rumahnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Muaro Jambi Perpanjang Masa Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan

BACA JUGA:Ribuan Emak-emak Kompak Dukung Pasangan Maulana-Diza

Penggeledahan dua rumah ini berlangsung sekitar 3 jam. Tampak beberapa anggota membawa sesuatu di dalam tas, yang diduga barang bukti yang dicari.

Saat salah polisi diwawancara, mereka enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, keterangan dari Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, personel akan turun ke tempat kejadian perkara, karena belum semua barang bukti berhasil diamankan.

Sedangkan saat penggeledahan pertama ditemukan barang bukti, berupa senjata tajam dan korek api berbentuk senpi revolver.

BACA JUGA:Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Jadi Ketua DPD RI 2024-2029

BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Berikan Santunan Anak Yatim Di Kota Jambi Dalam Rangka Tasyakuran Milad 18 YBM PLN

Kombes Andri Ananta mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga digunakan oleh pelaku dalam insiden tersebut,” katanya, Selasa 1 Oktober 2024.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menggeledah rumah Karno dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan korek api berbentuk senjata api jenis revolver. 

Kategori :