Gagal CPNS Bisa Ikut PPPK? Berikut Penjelasan BKN

Rabu 02-10-2024,10:59 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

2. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II),

3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN,

4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Eks tenaga honorer THK-II adalah mereka yang terdaftar di database eks THK-II BKN, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.

BACA JUGA:Resep Sederhana Membuat Kue Putu yang Lezat dan Lembut

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Toyota Calya Hantam Pengendara Scoopy di Mendalo

Tenaga honorer ini adalah pekerja yang gajinya tidak dibayar oleh APBN atau APBD. Calon pelamar dapat mengecek status mereka sebagai eks THK-II melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024, khususnya bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang adil dan merata bagi semua peserta seleksi ASN.

Kategori :