2. Eks tenaga honorer kategori II (THK-II),
3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN,
4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Eks tenaga honorer THK-II adalah mereka yang terdaftar di database eks THK-II BKN, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.
BACA JUGA:Resep Sederhana Membuat Kue Putu yang Lezat dan Lembut
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Toyota Calya Hantam Pengendara Scoopy di Mendalo
Tenaga honorer ini adalah pekerja yang gajinya tidak dibayar oleh APBN atau APBD. Calon pelamar dapat mengecek status mereka sebagai eks THK-II melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024, khususnya bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang adil dan merata bagi semua peserta seleksi ASN.