Konten yang bermuatan kampanye hitam itu, terangnya, akan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan manipulasi dokumen.
BACA JUGA:Anggota Tertua dan Termuda Pimpin Sementara DPD RI: Siapa Mereka?
BACA JUGA:Lapas Bungo Gelar Upacara peringati hari kesaktian Pancasila
"Termasuk penyebaran hoax dan penyalahgunaan data pribadi, itu juga masuk monitoring patroli siber," katanya.
Terkait hal ini, Polda Jambi berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat.
Sementara itu, terkait media massa yang memuat konten berita bohong dan ujaran kebencian pihaknya melakukan pengecekan ke Kemenkumham dan Dewan Pers mengenai keabsahan perusahaan media tersebut.
Reza meminta kepada seluruh peserta Pilkada dan tim kampanye untuk menciptakan pemilu damai dengan tidak membuat konten negatif di media sosial.