Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Minggu 29-09-2024,18:47 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect
Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

- Luka Sedang: Rp8.250.000

- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

BACA JUGA:Olahraga Ringan di Rumah untuk Tubuh Sehat dan Bugar

BACA JUGA:Bahaya Stroke: Mengenali Risiko dan Pencegahannya

Dengan berbagai tugas, wewenang, serta kompensasi yang diberikan, PTPS memainkan peran kunci dalam menjaga integritas pemilu, terutama dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :