Viral Guru di Gorontalo Berhubungan Seks dengan Siswi, Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Ini Modusnya

Jumat 27-09-2024,14:08 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

GORONTALO, JAMBI-INDEPENDENT CO.ID - Guru di Gorontalo yang berhubungan seks dengan siswi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus video seks oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12 viral di media sosial.

Polisi juga mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut. 

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Pasca Sanggah CPNS 2024: Berikut Linknya!

BACA JUGA:Dapat Peringkat 5 Pada MTQ ke-53 Provinsi Jambi, Ahmadi Zubir Kecewa

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," katanya. 

Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan seks)," katanya.

BACA JUGA:Giliran Tokoh Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Nyatakan Dukung Deras

BACA JUGA:Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Siswi yang menjadi korban merupakan siswi yang berprestasidi sekolahnya. Sementara DH merupakan guru dan kini telah ditetapkan tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.

Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :