JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi terus menyelidiki kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia, atas nama Ragil.
Hasilnya, dalam kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini, Polda Jambi menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi terkait kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini.
Kombes Mulia Prianto menjelaskan bahwa kedua anggota Polsek Kumpeh tersebut terbukti melakukan kesalahan.
BACA JUGA:Bukan Tersangka, Ini Status 2 Personel Polsek Kumpeh Menurut Polda Jambi
BACA JUGA:Ayah Tahanan Polsek Kumpeh yang Meninggal Dunia Merasa Janggal, Ini Kata Kapolres Muaro Jambi
“Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kombes Mulia.
Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, dan belum dilakukan penahanan.
Polda Jambi telah meyakinkan bahwa 2 anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA:Tahanan Polsek Kumpeh Meninggal Gantung Diri, Ayah Korban Sebut Anaknya Tak Pakai Ikat Pinggang
BACA JUGA:Warga Serang Polsek Kumpeh, Ini Kata Kapolres Muaro Jambi
Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.
Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.
"Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tegasnya.