Simak, Ini Ketentuan Mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024

Sabtu 21-09-2024,11:12 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

• Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang sesuai dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

• Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Ketentuan SKB CPNS 2024

1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:3 Partai Ini Kompak Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi 2024

BACA JUGA:Perdana, Motor Listrik Honda Resmi Dukung MotoGP Mandalika

 - Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.

 - Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

 - Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.

2. SKB untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:

• SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi: Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Literasi Bahasa Inggris; Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan Dimensi Psikologi.

BACA JUGA:Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Pasar Hongkong Kota Jambi, Usai Ditabrak Mitsubishi Pajero Sport

BACA JUGA:Tak Ada Tawar Menawar, Warga Pulau Jelmu Siap Menangkan Jumiwan - Maidani

• SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi: Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.

3. Materi SKB untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional.

4. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut.

Kategori :