JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan 5 pelaku Illegal Drilling di 3 TKP yang terletak di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Lima orang tersangka yang diamankan yakni berinisial DI, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, RH, warga Musi Rawas Sumatera Selatan, AR Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, P, Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan YM, Warga Kota Jambi.
Kelima tersangka diamankan pada Kamis, 5 September 2024 lalu.
AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimum Polda Jambi, dalam konferensi pers pada Jumat, 13 September 2024.
AKBP Taufik mengatakan bahwa, para tersangka melakukan penambangan minyak ilegal, dengan menggunakan cara tradisional.
BACA JUGA:Liga Marisa Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Di Kabupaten Tebo Menurun
“Kronologi awalnya, pada Kamis, 5 September 2024, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mendapatkan informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi,” kata dia.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama, tim berhasil mengamankan 3 pelaku, sedangkan di sumur kedua tim mengamankan 2 orang pelaku.
“Barang bukti yang diamankan yakni, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi,” ungkapnya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:Hadapi ARRC Sepang, Pebalap Astra Honda Siap Berburu Kans Juara
BACA JUGA:Cek Cara Mudah Merekam Panggilan WhatsApp di iPhone dan Android
Para tersangka dikenakan pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.