SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bahaya peredaran narkoba tidak memandang usia, termasuk anak-anak yang masih berstatus pelajar.
Ini dibuktikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun baru-baru ini menangkap DD berusia 16 tahunl, yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Sarolangun.
Pelajar ini ditangkap polisi karena kepemilikan BB diduga narkoba jenis sabu di dalam 5 klip plastik bening dengan Berat Bruto sabu 1,26 gram, Jumat, 6 September 2024.
Dikatakan Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Satuan Resnarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto.
BACA JUGA:Rektor Universitas Muara Bungo Resmi Berganti, Kini Dijabat Dr. Syafrialdi,S.Pi
BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Cetak Podium Perdana di Thailand Talent Cup 2024
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Mendapatkan info tersebut, Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 23.30 Wib, Ipda Heri Liswanto bersama tim melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira dini hari pukul 00.30 Wib tim berhasil mengamankan 1 orang laki berinisial DD di simpang dekat rumahnya di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
“Tim melakukan penggeledahan kepada pelaku dan di sekitar lokasi tempat nongkrong pelaku dan rumah pelaku," kata dia.
BACA JUGA:Didukung Penuh Kepsek, SMA Xaverius 1 Kota Jambi Bakal Gebrak Gubernur Cup Basketball 2024
BACA JUGA:Viral Taruna Akpol Lawan Perwira Pengasuh saat Laptop Diperiksa, Kini Dikeluarkan dari Akpol
Hasilnya, ditemukan BB berjumlah 5 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 HP android merek relmi C11.
AKP Suhendri menambahkan bahwa pelaku saat itu memang menunggu konsumen yang hendak membeli barang haram tersebut.
“Menurut keterangan Pelaku, Ia sengaja berada di simpang dekat rumah pada tengah malam karena menunggu orang yang hendak membeli sabu tersebut,” tambahnya.